REQNews.com

Kejagung Minta RUU PSDK Perkuat Jejaring LPSK di Banyak Daerah

News

Jumat, 05 Desember 2025 - 16:01

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana (Foto: Kejaksaan)Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) perlu memperkuat jejaring Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di banyak daerah. 

Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa peran LPSK sangat penting untuk melakukan verifikasi terhadap korban-korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk dalam pemberian restitusi. 

Namun, Asep menyebut bahwa peran LPSK tersebut belum berjalan maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, menurutnya subyek perlindungan perlu diperluas dengan jelas, agar perlindungan tidak dianggap hanya bisa diberikan kepada korban langsung. 

"Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban," kata Asep dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi draf RUU PSDK di Baleg DPR RI, Jakarta pada Rabu 3 Desember 2025. 

Selain itu, Asep yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu mencontohkan bahwa perlunya perhatian khusus terhadap anak dari korban kejahatan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. 

"Jadi tentunya tidak hanya pada korban yang bersangkutan, tapi juga pada keluarganya,” kata dia. 

Asep juga meminta penjelasan terkait perlindungan diperluas untuk justice collaborator, pelapor, informan, ahli, hingga korban tidak langsung. 

"Karena dalam praktik yang kami rasakan selama ini, hal-hal itu nampaknya, Pak, terabaikan dalam proses peradilan pidana ini,” katanya. 

Ia juga menekankan hubungan Kejaksaan dengan LPSK selama ini terjalin baik, termasuk dalam proses verifikasi dan asesmen korban yang membutuhkan perlakuan khusus. 

Meski demikian, Asep memandang bahwa kapasitas layanan LPSK belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, perlu adanya aturan yang mendorong penguatan jejaring LPSK di daerah. 

“Tentu saja maka perlu ada penguatan-penguatan misalnya jejaring LPSK di daerah ya, bagaimana juga kemudian mereka bisa juga memberikan semacam reparasi bagi korban ya, tidak semata-mata pada restitusi saja,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.