Kemenkes Larang Pendistribusian Susu Formula Bagi Anak Korban Bencana, Ini Alasannya
JAKARTA, REQnews - Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) melarang pengiriman dan pendistribusian susu formula (sufor) untuk balita korban bencana di wilayah Sumatera, termasuk di Aceh.
Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Lovely Daisy menyebut bahwa pihaknya memperketat aturan bantuan logistik, khususnya yang menyangkut gizi dan makanan bayi.
Menurutnya, hal itu telah merujuk pada rekomendasi Kemenkes terkait pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif sejak anak lahir sampai berusia enam bulan lebih dianjurkan, daripada memberikan susu formula.
“Kita tidak merekomendasikan adanya pemberian susu formula (untuk anak) di situasi bencana," kata Lovely di Gedung Kemenkes, Jakarta dikutip pada Minggu 7 Desember 2025.
Lovely menjelaskan bahwa larangan pemberian susu formula ini juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh.
Bahkan, pihak pemerintah daerah Aceh juga mengeluarkan surat edaran untuk melarang pemberian susu formula kepada anak korban bencana.
“Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sudah mengeluarkan SE untuk semua kabupaten/kota untuk tidak memberikan susu formula,” katanya.
Meskipun sangat dibutuhkan untuk bayi, ia mengatakan bahwa susu formula diberikan hanya pada saat gawat darurat. Bahkan, menurutnya pemberian sufor juga harus melalui pantauan dari Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
Sementara itu, Lovely menyatakan jika pigak Kemenkes berupaya menyediakan ahli gizi untuk memperhatikan gizi anak di situasi bencana.
Karena menurutnya, dapur umum yang tersedia di lokasi pengungsian, biasanya hanya menyediakan makanan untuk korban dewasa.
“Kami sarankan juga pemberian makan untuk balita. Karena beda makanan untuk balita dengan makanan dewasa,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
