Segera Diadili, JPU Limpahkan Berkas Korupsi Chromebook Nadiem dkk ke PN Tipikor Jakpus
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 8 Desember 2025.
Ia mengatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan yaitu atas nama empat tersangka yaitu ada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) periode 2019-2024, Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Kemudian, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, dan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara itu, satu tersangka lainnya atas nama Jurist Tan (JT) selaku mantan staf khusus Nadiem Makarim belum dilimpahkan karena masih buronan dan diduga berada di luar negeri.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022.
"Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," kata Riono.
Ia mengatakan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716.74. Kemudian, pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," katanya.
Riono mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penutupan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan buku yang kuat.
"Tahap berikutnya menjadi kemenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," ujarnya.
Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.