REQNews.com

Segera Diadili! JPU Limpahkan Berkas Delpedro Marhaen dkk ke PN Jakpus

News

Tuesday, 09 December 2025 - 15:02

Pelimpahan kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Kejaksaan)Pelimpahan kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan pada Agustus 2025 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Selasa 9 Desember 2025. 

Ia mengatakan babwa empat terdakwa tersebut yaitu ada Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. 

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," kata Anang. 

Keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar, Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; 

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; 

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; 

Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersagka dan menahan empat orang dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. 

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. 

Selanjutnya, Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. 

Namun, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai dengan prosedur sehingga proses penyidikan perkara Delpedro dkk dilanjutkan.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.