Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Wedding Organizer Ayu Puspita
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan wedding organizer milik Ayu Puspita. Kepolisian meminta warga yang merasa dirugikan oleh layanan PT Ayu Puspita Sejahtera untuk melapor melalui pusat layanan yang disiapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Ditreskrimum membuka pusat layanan laporan bagi para korban. Kami mengimbau masyarakat atau yang menjadi korban services wedding organizer tersebut untuk segera melapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Budi, kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Ia menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara terbuka. “Insya Allah, Polda Metro Jaya komitmen dalam transparansi penegakan hukum. Kami menerima seluruh informasi yang disampaikan para korban,” ujarnya.
Penetapan posko pengaduan dilakukan setelah polisi menangkap Ayu Puspita, pemilik wedding organizer yang berbasis di Jakarta Timur. Ayu diduga mengorganisasi penipuan terhadap kliennya dengan menawarkan paket pernikahan yang kemudian tidak pernah direalisasikan.
“Dia yang mengorganisir semuanya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar.
Ayu ditangkap bersama empat orang lainnya, salah satunya berinisial D. Polisi menyebut D berperan membujuk korban agar menambah uang muka atau down payment sebelum acara digelar. “Yang D ini aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” kata Onkoseno.
Dengan posko pengaduan dibuka, Polda Metro Jaya kini menunggu laporan lanjutan dari para korban untuk memperkuat konstruksi perkara yang melibatkan jaringan penipuan dalam layanan penyelenggara pernikahan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
