Kejaksaan Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
JAWA BARAT, REQnews - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pada Selasa 9 Desember 2025.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dua alat bukti yang cukup dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung," kata Irfan dalam keterangannya pada Kamis 11 Desember 2025.
Ia mengatakan bahwa tersangka diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," kata dia.
Adapun atas perbuatan para tersangka melanggar primair: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Irfan mengatakan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Pihaknya masih harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Irfan memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan dan juga menjamin seluruh tahapan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
