REQNews.com

Kejagung Eksekusi Mafia Kasus Zarof Ricar ke Lapas Salemba

News

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:01

Mafia kasus Zarof Ricar dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Foto: Kejaksaan)Mafia kasus Zarof Ricar dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi vonis 18 tahun penjara terhadap mafia kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Zarof dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Senin 8 Desember 2025 kemarin. 

"Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip pada Minggu 14 Desember 2025. 

Diketahui, sebelumnya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi dalam sidang pada Rabu 12 November 2025. 

Melalui putusan sidang yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono itu, Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara terhadap Zarof. 

Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. 

Zarof pun kemudian mengajukan banding, namun majelis hakim justru menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama yaitu dari dari 16 tahun menjadi 18 tahun. 

Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. 

Lebih lanjut, hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut. 

Pada tingkat banding, hakim juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. 

Selanjutnya, harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara dan dalam putusan banding, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.