REQNews.com

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Mantan Pejabat KPU Konawe Utara Jadi Tersangka dan Ditahan, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

News

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

KONAWE UTARA, REQNews  — Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Konawe Utara berinisial UY pada Senin sore, 15 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah UY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2023–2024. Penyidik menilai dana itu diduga disalahgunakan dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Konawe, UY digelandang menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Aswar, mengatakan penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pada hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka UY,” kata Aswar, Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik memperkirakan perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. UY ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rumah Tahanan Kelas II-A Kendari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan UY sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.