REQNews.com

Satgas PKH Masih Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan Penyebab Bencana di Sumatra

News

Tuesday, 16 December 2025 - 11:25

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto: Hastina/REQnews)Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung nilai kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang dan tanah longor di Wilayah Sumatra. 

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan bahwa nilai kerugian tersebut nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan untuk membayar. 

"Satgas PKH akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan dikutip pada Selasa 16 Desember 2025. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses seluruh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi izin serta menuntut kerugian lingkungannya. 

Lebih lanjut, Febrie mengatakan jika Satgas PKH saat ini .asih mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. 

Dugaan pelanggarannya yaitu karena tidak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. 

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya. 

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat terdapat 31 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di Wilayah Sumatra yaitu Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Utara.  

Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan bahwa di Wilayah Aceh yang paling terdampak secara langsung oleh sembilan PT.  

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," kata Dody. 

Kemudian, ia mengatakan bahwa terdapat delapan pihak Pemegang Hak atas Tanah (PHT) yang diduga melakukan pelanggaran di Wilayah Sumatra Utara ada DAS di Batang Toru, Sungai Garoga, Langkat.  

Selanjutnya, Dody mengatakan bahwa Satgas PKH di Wilayah Sumatra Barat mencatat ada perusahaan lokal yang dekat dengan aliran sungai diduga menyebabkan bencana.  

"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," ujarnya.  

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan akan memproses pidana bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.  

"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.  

Pihaknya menggandeng Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Bareskrim juga telah bergerak menangani salah satu perusahaan yaitu PT TBS.  

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.