REQNews.com

ICC Tolak Permohonan Israel, Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Tetap Berlaku

News

Tuesday, 16 December 2025 - 18:00

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNAPengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNA

DEN HAAG, REQNews — Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Putusan itu sekaligus mempertahankan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, para hakim menolak banding Israel yang menentang keputusan pengadilan tingkat pertama. Keputusan sebelumnya memberi kewenangan kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Dengan putusan ini, penyelidikan ICC tetap berjalan dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant tetap berlaku. Keduanya dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza.

Israel selama ini menolak yurisdiksi ICC dan membantah seluruh tuduhan kejahatan perang. Pemerintah Israel berpendapat pengadilan yang berbasis di Den Haag itu tidak memiliki kewenangan untuk mengadili warganya.

Dalam permohonannya, Israel mempersoalkan langkah jaksa ICC yang melanjutkan penyelidikan tanpa menerbitkan pemberitahuan baru untuk peristiwa pasca-7 Oktober 2023. Israel menilai serangan terhadap Gaza setelah tanggal tersebut merupakan situasi hukum yang berbeda, terutama karena adanya rujukan tambahan ke ICC dari tujuh negara sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.

Namun majelis hakim menolak argumen tersebut. Mereka menyatakan pemberitahuan resmi yang dikeluarkan ICC pada 2021 saat penyelidikan atas dugaan kejahatan di Palestina pertama kali dibuka sudah mencakup peristiwa-peristiwa berikutnya. Karena itu, pengadilan menilai tidak diperlukan pemberitahuan baru.

ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim Al Masri. Namun perintah tersebut dicabut setelah pengadilan menerima laporan kredibel mengenai kematiannya.

Perang di Gaza yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 terus menimbulkan korban sipil. Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mencatat sedikitnya 70.663 warga tewas dan 171.139 orang terluka. Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, setidaknya 391 warga Palestina dilaporkan tewas dan 1.063 lainnya luka-luka.

Putusan majelis banding ini menjadi pukulan bagi upaya Israel untuk menghentikan proses hukum di ICC dan mempertegas posisi pengadilan internasional tersebut dalam menangani dugaan kejahatan di wilayah Palestina.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.