Bareskrim Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Bencana di Sumut
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari saksi dan ahli terkait penyidikan dugaan tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).
"Sudah kita periksa tiga saksi ahli. Jadi semuanya hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam keterangannya dikutip pada Selasa 16 Desember 2025.
Syahar mengatakan dari 19 saksi yang diperiksa, 16 di antaranya merupakan pihak dari PT TBS yang diketahui melakukan pembukaan lahan tidak sesuai izin hingga menyebabkan longsor.
"Saksi ahli itu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari (Dinas) Pertanahan. Dan sekarang masih tetap berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dalam kasus tersebut juga telah mengambil 27 sampel kayu untuk menganalisis asal usulnya.
Selain itu, penyidik sebemumnya juga akan memeriksa pihak PT TBS terkait dengan adanya gelondongan kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara (Sumut).
Gelondongan kayu tersebut ditemukan saat tim penyidik menelusuri area DAS tersebut sebagai tindak lanjut dari peristiwa banjir bandang di wilayah Sumatra.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
