REQNews.com

Bareskrim Usut Dugaan TPPU dan Pidana Lingkungan Temuan Kayu Gelondongan di Sumut

News

Wednesday, 17 December 2025 - 11:21

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dan Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dan Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). 

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip Rabu 17 Desember 2025. 

Irhamni mengatakan penyidik tengah mendalami satu koorporasi yaitu PT TBS yang membuka lahan di wilayah tersebut. Penyidik dilakukan kerena adanya temuan kayu gelondongan di peristiwa banjir bandang di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). 

"Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer," katanya. 

Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan yang dilakukan sejak setahun lalu. 

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," kata dia. 

Namun, ia menegaskan belum ada tersangka dalam perkara ini karena penyidikan masih berproses. Pihaknya pun tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain dalam kasus tersebut. 

"Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut bahwa pihaknya juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. 

"Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi," kata Sugeng. 

Sugeng mengatakan bahwa penyidikan dilakukan tak hanya sekedar tindak pidana di bidang lingkungan hidup, namun yang lebih penting aktivitas tersebut diduga telah mengakibatkan bencana. 

"Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," katanya. 

Pihaknya pun turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk diteliti, sehingga berkas perkara segera selesai dan bisa diteliti oleh jaksa peneliti. 

"Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik," kata dia. 

Sugeng mengatakan bahwa aparat juga turut menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam mengusut kasus tersebut, termasuk BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 

"Melibatkan BPKP juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini, berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.