REQNews.com

Kejaksaan Lelang Aset Terpidana Evotrade Rp1,7 Miliar, Hasilnya Dikembalikan ke Korban Penipuan

News

Thursday, 18 December 2025 - 08:01

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan lelang aset terpidana kasus investasi bodong Evotrade di Malang, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan lelang aset terpidana kasus investasi bodong Evotrade di Malang, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)

JAWA TIMUR, REQnews - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melelang dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko senilai Rp1,7 miliar. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa lelang dilaksanakan dengan didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

"Berhasil melelang 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan milik Terpidana Anang Diantoko terkait perkara investasi Bodong Evotrade," kata Anang dalam keterangannya pada Kamis 18 Desember 2025. 

Ia mengatakan bahwa lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang pada Selasa 16 Desember 2025. 

Anang menyebut jika hasil lelang nantinya akan dibagikan atau dikembalikan kepada para korban investasi bodong Evotrade, namun jika lebih akan dirampas untuk negara. 

"Dalam amar putusannya antara lain menyatakan terdapat barang bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," katanya. 

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 196/154 meter persegi sesuai SHM No. 9571. 

Bangunan terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B – 37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan terjual senilai Rp1.383.921.600. 

Aset kedua yaitu satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 72/50 m2 sesuai SHM No. 4276 yang terletak di Perumahan Green Tombro Residence II No.8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. 

"Laku terjual senilai Rp384.381.400. Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000 (Rp1,7 miliar)," kata Anang. 

Ia menyebut bahwa pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. 

"Untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.