Ambil Alih Kasus OTT Jaksa di Banten, Kejagung Pastikan Transparan dan Objektif
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan berkas perkara dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara transparan dan objektif.
"Yakin dan percayalah bahwa ini, kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini," kata Sarjono di KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 18 Desember 2025.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus yang menjerat salah satu oknum jaksa di Kejati Banten itu.
"Pada malam hari ini kami, atas kerja sama dan sinergitas, menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, kami masih perlu proses pendalaman," kata Sarjono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya tak mengetahui jika KPK tengah melakukan OTT di Banten.
Sarjono menyebut bahwa pihaknya telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Rabu 17 Desember 2025.
Dengan adanya Sprindik tersebut, menjadi pertimbangan oleh KPK untuk menyerahkan penanganan perkara dua orang yang sebelumnya terjaring OTT.
"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang, termasuk oknum jaksa di Banten, pada Rabu 17 Desember 2025.
Terdapat sembilan orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka yang ditangkap adalah seorang oknum jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut dikabarkan merupakan jaksa fungsional di Banten berinisial RZ.
Sementara itu, KPK mengungkap bahwa pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp900 Juta dalam OTT tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas lengkap maupun perkara yang menjerat kelima orang tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.