Polisi Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap!
JAKARTA, REQnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 2.463 lembar uang dolar palsu di Kota Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menangkap dua orang tersangka.
"Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura," kata Edy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Jumat 19 Desember 2025.
Ia mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai keresahan maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata dia.
Selanjutnya, polisi melakukan pengungkapan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang pada Kamis 18 Desember 2025 pukul 06.00 WIB.
"Mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka berinisial ARS yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD) di Pandeglang, Banten.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan, ” kata Edy.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing.
Apabila menemukan transaksi yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke kantor polisi atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
