REQNews.com

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Pemerasan WNA, Satu Jaksa Sempat di OTT KPK!

News

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:31

Jaksa RZ sempat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Foto: Kejaksaan)Jaksa RZ sempat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak yang sebelumnya sempat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Desember 2025. 

Lima tersangka tersebut yaitu tiga jaksa berinisial RZ (Redy Zulkarnaen) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, HMK (Herdian Malda Ksastria) selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV (Rivaldo Valini) sebagai Kasi D Kejati Banten. 

Kemudian, ada dua pihak swasta ada DF (Didik Feriyanto) seorang pengacara dan MS (Maria Siska) sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

Anang mengatakan bahwa alasan KPK menyerahkan tiga tersangka yaitu RZ, DF, dan MS ke Kejagung karena pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan tersangka berinisial RV dan HMK pada Rabu 17 Desember 2025. 

"Kenapa diserahkan ke kami? Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka. Jadi kami yang menetapkan, menambahkan dua jaksa dari kami yang menetapkan," tambahnya. 

Ia menjelaskan bahwa kasus terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa terhadap dua terdakwa kasus UU ITE berinisial TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea) sebagai pelapor. Sementara itu, proses sidang kedua terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E (tentang) pemerasan, Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE," katanya. 

Anang menyebut bahwa dalam menangani perkara, jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dengan melakukan pemerasan. 

Dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang sebelumnya diamankan oleh KPK dalam OTT.

"Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta," ujarnya. 

Selanjutnya, Anang mengatakan bahwa kelima tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung sejak Kamis 18 Desember 2025.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.