REQNews.com

Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Lindungi 3 Jaksa Pemeras WNA di Banten

News

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:31

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan melindungi tiga jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Ia menyebut bahwa Jaksa Agung mengaku prihatin mengenai adanya jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. 

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Burhanuddin turut mendukung proses hukum yang tengah berjalan sebagai upaya bersih-bersih institusi. 

"Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Desember 2025. 

Menurutnya, momen tersebut dijadikan sebagai perbaikan institusi ke depan dan menjadi contoh bagi insan Adhyaksa lainnya. 

Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung tak akan melindungi setiap jaksa yang melakukan pelanggaran. 

"Jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata dia. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lima tersangka tersebut yaitu tiga jaksa berinisial RZ sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, HMK selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dua pihak swasta ada DF seorang pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa. 

Tiga orang di antaranya sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 17 Desember 2025. Mereka adalah tersangka RZ, DF dan MS. 

Anang menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa terhadap dua terdakwa kasus UU ITE berinisial TA (WNI) dan CL (WNA Korea) sebagai pelapor. Sementara itu, proses sidang kedua terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Ia menyebut bahwa dalam menangani perkara, jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dengan melakukan pemerasan. 

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang sebelumnya telah disita oleh oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.