REQNews.com

Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Pemerasan oleh 3 Oknum Jaksa di Banten

News

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan tak ada konflik kepentingan terkait dengan penanganan kasus oknum jaksa yang sebelumnya juga sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. 

"Nggak ada (konflik interest). Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutupi, kita buka," kaya Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Desember 2025. 

Anang menegaskan bahwa pihaknya tak akan melakukan intervensi dan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan, sebagai momentum bersih-bersih institusi. 

"Makanya keseriusan kita, percayakan. Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita," tambahnya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali juga telah mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas. 

"Secara, ini nanti seleksi alami kan. Yang memang nggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya. Nanti mudah-mudahan untuk jaksa-jaksa yang berintegrasi yang profesional," ujarnya. 

Anang pun menegaskan bahwa Jaksa Agung telah mengintruksikan agar oknum jaksa yang terlibat kasus pemerasan tak akan dilindungi. 

"Jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lima tersangka tersebut yaitu tiga jaksa berinisial RZ (Redy Zulkarnaen) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten, HMK (Herdian Malda Ksastria) selaku Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV (Rivaldo Valini) sebagai Kasi D Kejati Banten. 

Kemudian, dua pihak swasta ada DF (Didik Feriyanto) seorang pengacara dan MS (Maria Siska) sebagai penerjemah atau ahli bahasa. 

Tiga orang di antaranya sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 17 Desember 2025. Mereka adalah tersangka RZ, DF dan MS. 

Anang menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para jaksa terhadap dua terdakwa kasus UU ITE berinisial TA (WNI) dan CL (WNA Korea) sebagai pelapor. Sementara itu, proses sidang kedua terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Ia menyebut bahwa dalam menangani perkara, jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dengan melakukan pemerasan. 

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp941 juta yang sebelumnya telah disita oleh oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.