Kejagung Serahkan Proses Hukum Jaksa di Kalsel ke KPK, Pastikan Tak Ada Intervensi
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum jaksa di Kalimantan Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengintervensi dan menyerahkan proses hukum kepada KPK.
"Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita," kata Anang di Jakarta, dikutip pada Sabtu 20 Desember 2025.
“Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK, apakah itu ada. Kalau ada, ya sudah, proses saja," tambahnya.
Anang menegaskan jika kasus tersebut justru menjadi momentum bagi Kejagung untuk melakukan pembenahan internal.
Ia pun menekankan terkait dengan pentingnya menjaga integritas, mengingat banyaknya jaksa yang telah bekerja keras menangani perkara dan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Selain Albert, KPK juga menetapkan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu 20 Desember 2025.
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," tambahnya.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan para tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. OTT dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
