Komjak Sebut OTT Jaksa oleh KPK Menandai Gagalnya Fungsi Pengawasan Internal
JAKARTA, REQnews - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menyebut jika operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah jaksa menandai gagalnya fungsi pengawasan di internal kejaksaan.
"Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat," kata Nurokhman dalam keterangannya dikutip pada Senin 22 Desember 2025.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan. Pada OTT di Banten, KPK menangkap seorang jaksa terkait dugaan pemerasan berinisial RZ (Redy Zulkarnaen) sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Namun, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara dalam OTT di Kalsel, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Lebih lanjut, Nurokhman menyebut bahwa kesalahan tak hanya dibebankan pada jaksa yang terjerat OTT, namun pada pimpinan satuan yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan disiplin anak buahnya.
Nurokhman menjelaskan bahwa tak semua masalah menjadi beban bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena dalam organisasi, telah ada pembagian tugas dan tanggungjawab kepada sejumlah satuan tugas.
"Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati)," katanya.
Terkait itu, ia menyebut jika Komisi Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta KPK dalam menjalankan fungsi pengawasan dari eksternal terhadap para jaksa.
Ia menegaskan bahwa Komjak akan menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Selain itu, Nurokhman juga mendorong adanya evaluasi dan pembenahan dalam pembinaan jaksa secara menyeluruh. Tak hanya pada sektor disiplin semata, namun juga aspek kesejahteraan para jaksa.
"Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.