Jadi Tersangka, Kajari Bangka Tengah Diduga Terima Rp840 Juta terkait Perkara Baznas
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli dan seorang berinisial SL sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan uang dalam perkara BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Padeli diduga telah menerima uang dalam penanganan perkara Baznas senilai Rp840 juta.
"Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 22 Desember 2025.
Anang menegaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Padeli saat itu masih menjabat sebagai Kajari Negeri Enrekang di Sulawesi Selatan.
Padeli yang merupakan Kajari Bangka Tengah itu diduga tak profesional dalam menangani kasus Baznas di Enrekang, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang," katanya.
Ia menjelaskan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya tetap mengedepankan asas peraduga tak bersalah sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.
"Baik dalam melakukan upaya paksa, segala itu harus ada aturannya, ada Sprinnya, ada surat tugasnya, segala lengkap itu," kata dia.
Sehingga menurutnya, setiap laporan masyarakat belum tentu orang yang dimaksud langsung dinyatakan bersalah, harus didalami dan ditemukan bukti.
"Setelah kita dalami, tim intelijen mendalami bahwa ini kemudian ada cukup bukti, diserahkan ke pengawasan dari pengawasan baru ke Gedung Bundar diserahkan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.