Catat Nih! Pemprov DKI Jakarta Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
JAKARTA, REQnews - Surat Edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026 akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan baik yang digelar pemerintah maupun swasta.
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Pramono menjelaskan bahwa larangan tersebut meliputi kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," katanya.
Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Sumatera. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
"Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.