Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Petral
JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said buka suara usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa 23 Desember 2025.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya yang saat itu menjabat sebagai Senior Vice Presiden Kepala Intgrated Suplay Chain, PT Pertamina Persero tahun 2008-2009.
"Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi," kata Sudirman Said saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 24 Desember 2025.
Sudirman Said mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang baik untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan selama lima jam sejak pukul 09.00-14.00 WIB di Gedung Direktorat Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Sudirman mengaku telah berulang kali menyampaikan terkait maksud reformasi tata kelola suplay chain yang pada saat itu tak dilaksanakan dengan baik.
"Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," ujarnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Anang mengatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berjalan di persidangan dan telah berjalan sejak Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani tim penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung periode 2008-2015, bukan tahun 2017.
"Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis 13 November 2025.
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Perkembangan terakhir, penyidikan sebelumnya telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.