Polda Jatim Ungkap Perkembangan Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Anggota Polisi
SURABAYA, REQNews - Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait motif di balik tindakan tersangka Bripka AS. Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan bahwa anggota polisi tersebut berpotensi menghadapi dua proses hukum sekaligus atas perbuatannya.
Bripka AS diketahui bertugas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Namanya menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut motif sementara mengarah pada rasa sakit hati, meski kemungkinan lain masih terus didalami.
“Keterangan sementara menyebutkan sakit hati, ada juga indikasi terkait keinginan memiliki barang tertentu. Karena itu, keterangannya masih kami dalami agar motifnya benar-benar jelas,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis 25 Desember 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Bripka AS ditetapkan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jatim selama dua hari. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga Rabu 17 Desember 2025.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dilakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menahan dua orang tersangka, yakni Bripka AS yang juga dikenal dengan nama Agus Sulaiman, serta seorang lainnya bernama Suyit. Namun, hingga saat ini motif pasti pembunuhan belum dapat disimpulkan karena masih terdapat perbedaan keterangan yang perlu diselaraskan.
“Kami masih mendalami motifnya karena ada perbedaan keterangan. Semua masih kami cross check, termasuk hasil pemeriksaan di kos korban,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari teman-teman kuliah korban hingga pemilik kos, guna merangkai peristiwa secara utuh. Diketahui sebelumnya, jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan di aliran sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa 16 Desember 2025.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.