Pengibaran Bendera GAM Saat Bencana Dinilai Provokatif dan Melanggar Hukum
ACEH, REQNews - Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang muncul di tengah situasi bencana banjir bandang di Aceh menuai sorotan keras. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak komitmen perdamaian Aceh yang telah terbangun sejak berakhirnya konflik bersenjata.
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa penggunaan simbol GAM di ruang publik tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi. Menurutnya, perdamaian Aceh merupakan hasil kesepakatan historis yang mengakhiri konflik puluhan tahun dan harus dijaga oleh seluruh pihak.
“Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian yang telah diperjuangkan bersama,” ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.
Ia menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial, membuka kembali trauma masa lalu, serta mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat Aceh yang saat ini hidup dalam suasana damai. Trubus menekankan bahwa menjaga perdamaian bukan hanya tugas negara, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Setiap bentuk glorifikasi simbol konflik masa lalu dapat mencederai kesepakatan damai yang sudah dicapai. Itu harus dihindari,” tegasnya.
Selain itu, Trubus mengingatkan agar masyarakat tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang menolak perdamaian. Menurutnya, situasi darurat seperti bencana sering kali dijadikan momentum oleh pihak tertentu untuk memprovokasi dan menciptakan gangguan keamanan.
Ia pun mengapresiasi langkah aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan aksi pengibaran bendera GAM di Kota Lhokseumawe. Tindakan tersebut dinilai tepat sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Langkah tegas namun terukur dari aparat sangat penting untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat diwarnai ketegangan. Namun demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa tindakan kekerasan.
Pendekatan persuasif dikedepankan dalam proses pembubaran. Massa secara sukarela menyerahkan kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM dan perlahan membubarkan diri dari lokasi.
Dalam pengamanan tersebut, aparat juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai provokator. Pria tersebut kedapatan membawa sebuah tas berisi senjata api jenis pistol serta senjata tajam berupa rencong.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.