REQNews.com

Polri Ungkap Modus TPPO 9 WNI di Kamboja, Dijanjikan Kerja Gaji Rp9 Juta per Bulan

News

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:02

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar sembilan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa salah satunya adalah dengan menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan menjadi operator komputer.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” kata Irhamni dikutip pada Minggu 28 Desember 2025.

Ia mengatakan bahwa setelah korban tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut, pihak sponsor menyiapkan seluruh dokumen seperti paspor, visa, hingga tiket keberangkatan.

Namun, kata dia, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor dan korban dibawa ke tempat mereka bekerja yaitu online scamming (penipuan daring).

“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam," katanya.

"Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” lanjutnya.

Namun, Irhamni menjelaskan ketika korban tak bisa memenuhi target pekerjaan, akan mendapatkan hukuman fisik maupun psikis.

“Dari mulai yang ter-ringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” katanya.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari tempat kerja dengan memanfaatkan peluang ketika tengah diajak makan bersama oleh bos yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” kata jenderal bintang satu Polri itu.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun korban. Lalu, segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Divhubinter dan KBRI di Kamboja.

"Kemudian mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini," ujarnya.

Irhamni menegaskan Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan dalam mengejar serta menangkap seluruh pihak yang terlibat.

Diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.  

Para korban telah tiba di Tanah Air pada Jumat 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.  

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.