REQNews.com

Dubai Berlakukan Larangan Plastik Sekali Pakai Mulai 2026, Korek Kuping Juga Tidak Boleh

News

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:00

Xline Dubai MarinaXline Dubai Marina

DUBAI, REQNews - Pemerintah Kota Dubai menegaskan komitmennya dalam mengurangi limbah plastik dengan menyiapkan pemberlakuan tahap terakhir larangan penggunaan plastik sekali pakai yang akan efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari Resolusi Dewan Eksekutif Nomor 124 Tahun 2023 yang ditandatangani Putra Mahkota Dubai, Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum.

Tahap akhir tersebut akan berjalan seiring dengan Resolusi Kabinet Nomor 380 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan produk sekali pakai di seluruh Uni Emirat Arab (UEA). Fokus utamanya adalah menghentikan peredaran berbagai jenis produk plastik sekali pakai yang masih banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Sejumlah barang yang akan dilarang mencakup piring dan peralatan makan plastik sekali pakai termasuk sumpit, gelas minuman plastik beserta tutupnya, serta produk-produk lain yang sebelumnya telah dibatasi di Dubai. Di antaranya adalah wadah dan peralatan berbahan polistirena, sedotan plastik, pengaduk minuman sekali pakai, korek kuping plastik, hingga taplak meja plastik sekali pakai.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Kota Dubai telah merilis panduan kesadaran yang ditujukan bagi pelaku usaha dan institusi terkait. Panduan tersebut berfungsi sebagai rujukan dalam memilih dan beralih ke bahan alternatif yang ramah lingkungan serta sesuai dengan ketentuan resmi.

Menurut pernyataan pemerintah kota, langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menanamkan pola konsumsi berkelanjutan, baik di tingkat individu maupun institusi, di sektor publik dan swasta. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di seluruh wilayah emirat.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Dubai Municipality terus mendorong perubahan perilaku dan penguatan budaya keberlanjutan. Upaya ini sekaligus mempertegas posisi Dubai sebagai salah satu kota global yang aktif dalam inovasi dan perlindungan lingkungan.

Resolusi Dewan Eksekutif Nomor 124 Tahun 2023 sendiri memiliki tujuan luas, mulai dari perlindungan ekosistem alam dan keanekaragaman hayati, hingga pengembangan pasar lokal untuk produk alternatif yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang menekankan efisiensi pemanfaatan material.

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap. Fase pertama dimulai pada 1 Januari 2024 dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai. Selanjutnya, fase kedua pada 1 Juni 2024 memperluas larangan ke seluruh jenis kantong sekali pakai. Fase ketiga yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mencakup pembatasan produk seperti gelas dan wadah styrofoam, sedotan plastik, korek kuping, taplak meja plastik, serta pengaduk minuman.

Langkah Dubai ini sejalan dengan tren global pengurangan plastik sekali pakai. Korea Selatan, misalnya, baru-baru ini mengumumkan rencana penghapusan pemberian gelas plastik sekali pakai secara gratis. Pemerintah setempat akan mewajibkan konsumen membayar biaya tambahan untuk setiap gelas plastik yang digunakan.

Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam peta jalan nasional pengurangan plastik yang dijadwalkan rilis awal tahun depan. Dalam skema ini, pemilik kafe dan usaha sejenis diberi kewenangan menetapkan harga gelas sekali pakai, dengan batas minimum sekitar 100–200 won.

Penetapan tarif tersebut bertujuan menekan konsumsi berlebihan sekaligus menutup biaya produksi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari evaluasi ulang sistem deposit gelas yang sebelumnya sempat diterapkan, namun terbatas akibat penolakan dari pelaku usaha kecil.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.