REQNews.com

Sepanjang 2025 Polri Jatuhkan Sanksi Etik Terhadap 9.817 Anggota, 689 Polisi di PTDH!

News

Wednesday, 31 December 2025 - 12:32

Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi polisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap 9.817 anggota melalui sidang kode etik profesi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 689 anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Hal itu dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2025 di Gedung Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Desember 2025. 

"Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri, yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis," kata Wahyu. 

Kemudian, Wahyu mengatakan bahwa ada 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya. 

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa Polri juga telah menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin kepada para personel yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. 

"Dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya," katanya. 

Ia menyebut bahwa dengan adanya data tersebut merefleksikan transformasi Polri sebagai organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. 

Jenderal bintang tiga Polri itu menyebut bahwa di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas. 

"Tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," ujar Wahyu.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.