REQNews.com

Aturan Hukum Pidana Diperbarui, KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini

News

Friday, 02 January 2026 - 10:01

Ilustrasi RKUHP (Foto: Istimewa)Ilustrasi RKUHP (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menyusul penandatanganan undang-undang tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Kepastian mengenai penandatanganan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia memastikan bahwa Presiden telah meneken kedua regulasi tersebut sehingga dapat diterapkan secara nasional.

Sebelum berlaku, DPR lebih dulu mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 18 November 2025. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang telah lama disiapkan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang bersifat reformis. Menurutnya, kedua aturan itu membawa pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, termasuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Ia menekankan bahwa substansi baru dalam KUHP dan KUHAP harus diiringi dengan implementasi yang tepat oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, nilai kemanusiaan dan hati nurani yang terkandung di dalamnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.