REQNews.com

Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

News

Friday, 02 January 2026 - 13:31

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku mulai hari ini.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2026. 

Anang menjelaskan bahwa Kejagung juga telah menyatukan persepsi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung (MA). 

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion), dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” katanya. 

Sementara itu dari segi kebijakan teknis, Anang mengatakan bahwa sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis juga telah dilakukan bagi para jaksa. 

"Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ujar Anang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.