REQNews.com

Tudingan terhadap SBY Berujung Somasi, Demokrat Minta Klarifikasi dalam 3x24 Jam

News

Jumat, 02 Januari 2026 - 17:00

Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (Foto: Istimewa)Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Partai Demokrat mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok, terkait unggahan yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Somasi tersebut dikirim melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat dan ditandatangani oleh enam orang advokat, yakni Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, serta Teuku Irmansyah Akbar. Kebenaran adanya somasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Dalam surat somasi, Partai Demokrat menyoroti salah satu video yang diunggah Budhius. Video tersebut memuat pernyataan yang menuding SBY sebagai pihak yang berada di balik mencuatnya isu ijazah Jokowi. Dalam narasi video, disebutkan bahwa SBY tidak bisa “bermain bersih” dan diduga menggunakan isu ijazah sebagai cara untuk menjatuhkan lawan politik agar Jokowi tidak lagi berperan sebagai king maker pada Pilpres.

Menurut Demokrat, konten tersebut dinilai mencederai reputasi partai dan mencemarkan nama baik SBY. Pernyataan dalam video itu disebut berdampak negatif tidak hanya bagi Partai Demokrat, tetapi juga bagi citra tokoh nasional dan kehidupan politik secara umum.

“Pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra dan nama baik Partai Demokrat, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum, serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat secara khusus,” demikian bunyi kutipan surat somasi yang diterima pada Jumat, 2 Januari 2026.

Selain Budhius, somasi serupa juga dilayangkan kepada tiga akun lainnya, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Partai Demokrat memberikan batas waktu 3x24 jam sejak surat diterima agar para pihak tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.