REQNews.com

Jamwas Kejagung Tindak 101 Jaksa Sepanjang Tahun 2025, 69 Disanksi Berat!

News

Sunday, 04 January 2026 - 11:02

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa sepanjang periode tahun 2025. 

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip pada Minggu 4 Januari 2026. 

Anang menjelaskan bahwa hukuman tersebut terbagi menjadi berbagai jenis seperti sanksi ringan, sedang, dan berat. 

Dari jumlah tersebut, ia mengatakan bahwa sebanyak 44 orang mendapatkan sanksi ringan, 44 orang mendapatkan sedang, dan 69 orang mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan jabatan. 

"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan Jamwas juga telah menyelesaikan sebanyak 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025. 

Sementara itu, kata dia, sisa laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan. 

Kejagung sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 

Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang terlibat kasus dugaan pemerasan. 

Lalu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Redy Zulkarnain yang terlibat kasus dugaan pemerasan. 

"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," ujar Anang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.