REQNews.com

Komnas HAM Catat Ribuan Aduan Sepanjang 2025, Polri Paling Banyak Dilaporkan

News

Senin, 05 Januari 2026 - 09:00

Ilustrasi Polisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi Polisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Isu hak asasi manusia masih menjadi tantangan serius bagi negara sepanjang 2025. Beragam kebijakan pemerintah hingga pelaksanaan proyek strategis nasional justru memicu meningkatnya laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sepanjang tahun tersebut, Komnas HAM menerima total 2.796 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dari angka itu, sebanyak 2.133 merupakan laporan baru, sementara 663 lainnya merupakan aduan lanjutan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa jika dilihat dari pihak terlapor, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempati posisi teratas dengan 752 laporan.

“Setelah Polri, laporan terbanyak ditujukan kepada korporasi dengan 452 aduan, pemerintah pusat dan daerah sebanyak 445 aduan, serta individu sebanyak 309 aduan,” ujar Anis, Minggu 4 Januari 2025.

Dari sisi jenis hak yang dilaporkan, hak atas kesejahteraan menjadi yang paling dominan dengan 891 aduan. Selanjutnya disusul hak atas keadilan sebanyak 863 aduan, hak atas rasa aman 269 aduan, hak untuk hidup 134 aduan, dan hak atas kebebasan pribadi sebanyak 71 aduan.

Komnas HAM juga mencatat bahwa substansi laporan paling banyak berkaitan dengan persoalan aparat penegak hukum. Ketidakprofesionalan serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) menjadi isu utama dengan 612 aduan. Selain itu, konflik agraria dilaporkan sebanyak 484 kasus, pengabaian hak kelompok rentan dan marjinal 219 aduan, persoalan ketenagakerjaan 182 aduan, serta kekerasan dan atau penyiksaan oleh aparat sebanyak 116 aduan.

Menurut Anis, sejumlah peristiwa menjadi perhatian serius Komnas HAM sepanjang 2025. Di antaranya konflik agraria yang berlarut-larut, menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan pers, serta berbagai tindakan kekerasan oleh aparat negara. Kasus kematian Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 turut menjadi sorotan, bersama rangkaian kekerasan, intimidasi, dan persekusi yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, serta Padang, Sumatera Barat.

“Selain itu, konflik berkepanjangan di Papua, sengketa lahan dan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, serta bencana ekologis yang memicu pengungsian internal dan hilangnya hak-hak dasar warga juga menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, Komnas HAM melakukan berbagai langkah, mulai dari pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, hingga penyampaian pendapat hukum di persidangan melalui mekanisme amicus curiae.

Menjelang 2026, Komnas HAM berharap adanya pembenahan serius terhadap sistem perlindungan HAM di Indonesia. Anis menekankan pentingnya revisi regulasi guna menciptakan iklim penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih kondusif.

Komnas HAM juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM agar mampu memperkuat perlindungan hak warga negara, sekaligus memastikan kehadiran negara bagi kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri yang dinilainya masih belum optimal. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam rilis capaian akhir tahun Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Desember 2025.

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, atas nama pimpinan Polri dan keluarga besar Polri, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujar Sigit.

Ia menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Kapolri pun meminta dukungan masyarakat agar institusi kepolisian dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai harapan publik.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.