REQNews.com

Kasus Kematian Pratu Farkhan, TNI AD Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan

News

Monday, 05 January 2026 - 15:00

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - TNI Angkatan Darat menyatakan akan menindak tegas kasus kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung yang diduga akibat penganiayaan oleh sesama prajurit saat bertugas di Papua. TNI AD menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan institusinya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik terhadap warga sipil maupun di lingkungan internal prajurit. Ia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer.

“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum atau disiplin, proses hukum akan ditegakkan secara tegas,” kata Donny, Senin, 5 Januari 2026.

Donny menyebutkan penyidikan internal telah berjalan sesuai prosedur di lingkungan TNI. Sejumlah personel yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Ia juga mengakui adanya dugaan keterlibatan prajurit senior dalam kasus tersebut. Menurut Donny, unsur komando telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara—mulai dari penyelidikan hingga persidangan—dilaksanakan secara profesional dan transparan tanpa intervensi.

“Pimpinan TNI AD berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” ujarnya.

Pratu Farkhan Syauqi Marpaung dinyatakan meninggal dunia pada 31 Desember 2025 saat menjalankan tugas di Papua. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan kuat adanya penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anggota TNI Angkatan Darat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.