KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi, Termasuk PNS yang Dapat Hadiah dari Anak Magang
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima sebanyak 5.020 laporan terkait dengan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, di antaranya ada laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara mengenai pemberian yang dinilai sebagai gratifikasi dari anak magang.
"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Senin 5 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa barang-barang yang dilaporkan sebagai bentuk penerimaan gratifikasi yaitu mulai dari baju, botol minum, jam, jaket, hingga parfum.
Terkait itu, KPK pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar anak-anak magang tak memberikan barang ke PNS.
"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini," katanya.
Budi berharap langkah tersebut dapat mencegah potensi korupsi, karena gratifikasi kepada penyelenggara negara bisa dianggap sebagai bentuk suap.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," ujarnya.
Diketahui, KPK menerima sebanyak 5.020 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025 yang jika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 16,40 miliar.
Rinciannya yaitu sebanyak 3.621 berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar dan 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi seperti kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah.
Berikut penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:
- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
- Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah;
- Pemberian dari orang tua murid ke guru;
- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.