REQNews.com

Soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

News

Monday, 05 January 2026 - 12:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, untuk bisa menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus ini. 

“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” kata Budi dalam keterangannya dikutip pada Senin 5 Januari 2026. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa BPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) serta asosiasi dan travel haji. 

“Diperiksa untuk mengalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan,” katanya. 

Diketahui, KPK sebelumnya tengah mengusut penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah sejumlah orang agar tak bepergian ke luar negeri. 

Mereka di antaranya yaitu ada mantan Menteri Agama (Menag) YCQ, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik travel MT berinisial FHM. 

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada Februari 2026 mendatang. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari MT.  

Kasus tersebut berawal ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Namun, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus, padahal sesuai dengan peraturan undang-undang hanya 8 persen. 

Terkait itu, KPK pun menduga adanya setoran 2.600-7.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta per kuota kepada oknum di Kemenag. 

Aliran dana disebut melalui asosiasi haji dan diteruskan ke pejabat di Kemenag. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.