REQNews.com

Menkum: Pasal Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan oleh Presiden-Wapres

News

Senin, 05 Januari 2026 - 13:32

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers (Foto: YouTube/Kementerian Hukum)Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers (Foto: YouTube/Kementerian Hukum)

JAKARTA, REQnews - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait dengan penerapan Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

Supratman mengatakan bahwa pasal tersebut bersifat delik absolut sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat membuat aduan. 

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin 5 Januaru 2026. 

Ia menjelaskan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui terkait batasan pujian maupun kritik yang disampaikan. 

"Saya kira tadi sudah sangat clear  ya kita jelaskan bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan," katanya. 

Dirinya pun mencontohkan Kementerian Hukum menerima kritik terkait kebijakan royalti dan segera melakukan perbaikan sistem agar dipercaya masyarakat. 

"Tapi kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP Albert Aries turit menjelaskan mengenai Pasal 218. Ia menyebut bahwa pasal tersebut menutup celah bagi simpatisan, relawan, dan pihak ketiga untuk membuat delik aduan. 

“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert. 

Artinya, kata dia, pada Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis. 

"Dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.