Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Terencana oleh Pasturi di Makassar Terhadap Karyawannya
MAKASSAR, REQNews - Polrestabes Makassar membongkar kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri penjual nasi kuning terhadap karyawannya sendiri. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan rangkaian tindakan yang dinilai dilakukan secara sadar dan terencana, dipicu oleh dugaan kecemburuan.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengatakan pelaku perempuan berinisial SM, 39 tahun, mencurigai suaminya, SK, 23 tahun, menjalin hubungan dengan korban berinisial KA, 21 tahun. Korban diketahui bekerja di usaha milik kedua pelaku.
Kecurigaan itu, kata Arya, berujung pada penganiayaan terhadap korban. Meski salah satu tersangka membantah melakukan pemukulan, polisi memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup. “Tersangka boleh menyangkal. Tapi penyidik memiliki bukti, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman video,” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut penyidikan, kekerasan tidak berhenti pada penganiayaan. SM diduga memerintahkan suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Korban menolak dan berada dalam kondisi tertekan serta ketakutan, namun tetap dipaksa. “Korban menolak, menangis, dan berontak. Ia menyatakan itu pemerkosaan karena dilakukan di bawah paksaan,” kata Arya.
Perbuatan tersebut terjadi dua kali pada hari dan lokasi yang sama. Seluruh kejadian direkam menggunakan telepon genggam milik SM. Perekaman dilakukan dengan alasan untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun polisi menilai dalih tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kalau seseorang dipaksa dalam tekanan dan ketakutan, itu justru tidak membuktikan apa-apa. Caranya jelas salah,” ujar Arya.
Polisi memastikan rekaman tersebut tidak disebarkan ke publik. Meski demikian, video tetap disita sebagai barang bukti karena tersimpan di ponsel pelaku. “Tidak viral karena tidak dibagikan. Tapi video itu berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami sita,” kata Arya.
Penyidik juga menyimpulkan tindakan para pelaku dilakukan secara terencana. SM disebut lebih dulu mengatur agar korban datang ke lokasi, sementara SK sudah berada di tempat kejadian. Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
