REQNews.com

Bareskrim Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp96 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judol

News

Wednesday, 07 January 2026 - 18:45

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96 miliar. 

"Jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp96.777.177.881," kata Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Januari 2026. 

Ia menjelaskan nilai tersebut berasal dari pengungkapan dua sumber yaitu dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). 

Himawan menyebut dalam patroli siber pihaknya menemukan 10 website judol. Ketika dilakukan pengembangan ditemukan 11 website lain, sehingga total ada 21 website. 

Website tersebut ada SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. 

Menurutnya, website-website tersebut jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola yang beroperasi secara nasional dan internasional. 

Penyidikan, kata dia, diawali dengan melakukan undercover, deposit atau undercover player terhadap website-website perjudian online tersebut dan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan menemukan 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. 

"Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," katanya. 

Sebanyak 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. 

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, ia mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631. 

Selain itu, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka yang empat di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK. 

"Selain kelima tersangka ada satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," kata Himawan. 

Lebih lanjut, Himawan menyebut dari pengembangan LHA PPATK, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250. 

Rinciannya yaitu Rp33.870.716.318 dari sebanyak 142 rekening, Rp92.645.089 dari 15 rekening, dan Rp3.687.355.843 dari 30 rekening. 

Ia mengatakan bahwa dari pengembangan perkara LHA PPATK ada 16 laporan polisi yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan atau vonis. 

"Dengan putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.175.538.397 dari 132 rekening," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Kemudian, ada dua laporan polisi yang saat ini masih dalam status penyitaan atau proses menunggu sidang, yaitu sebesar Rp91.481.787.654 dari 157 rekening. 

Himawan menyebut bahwa dari tujuh laporan polisi yang saat ini masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening dan mata uang asing sejumlah USD4.740 dari 1 rekening. 

Dari kedua jenis perkara, pihak kepolisian mencatat bahwa jumlah barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan sebesar Rp96.777.177.881 (Rp96 miliar). 

Rinciannya yaitu dari pengungkapan patroli siber website judi online (judol) sebesar Rp59.126.460.631 dan LHA PPATK sebesar Rp37.650.717.250. 

Pihaknya pun mengapresiasi PPATK atas dukungannya, melalui laporan hasil analisis yang menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum khususnya perjudian online. 

Menurutnya, ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian lembaga. Pihaknya pun berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. 

"Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum," ujarnya.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.