REQNews.com

Hakim Ad Hoc Bersiap Unjuk Rasa di Istana, Ini Tuntutannya

News

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:00

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Polri terkait rencana aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada 22–23 Januari 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes sekaligus upaya para Hakim Ad Hoc menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tujuan kami adalah agar Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia bisa menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Bapak Presiden,” ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darusalam, Kamis 8 Januari 2026.

Ade menjelaskan bahwa aksi ini muncul karena kekecewaan mendalam para Hakim Ad Hoc, yang selama ini merasa terpinggirkan, terutama terkait kesejahteraan mereka. Sementara Hakim Karier menikmati kenaikan penghasilan yang signifikan, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan uang kehormatan tanpa gaji pokok maupun tunjangan lain seperti pajak atau tunjangan keluarga. Menurut Ade, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan yang jelas.

“Ironisnya, Hakim Ad Hoc direkrut dari kalangan profesional, praktisi, dan akademisi berpengalaman puluhan tahun, dengan keahlian yang tak diragukan, namun perlakuan terhadap mereka masih jauh dari layak,” tambahnya.

Juru Bicara FSHA lainnya, Agus Budiarso, merinci lima tuntutan utama yang akan disampaikan kepada Presiden, antara lain:

- Perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, berlaku surut sejak Oktober 2025, menyesuaikan PP Nomor 42 Tahun 2025, dengan total penghasilan minimal setara Hakim Kelas IA di bawah Wakil Ketua Pengadilan.

- Pemberian tunjangan tambahan seperti tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya setara Hakim Karier.

- Pengembalian status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim untuk menjamin kepastian hak dan martabat jabatan.

- Jaminan sosial meliputi keamanan, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan lain sebagaimana Hakim pada umumnya.

- Uang purna tugas sesuai ketentuan 9x2 merujuk PP Nomor 35 Tahun 2021.

Agus menegaskan, jika Perpres baru terkait hak Hakim Ad Hoc tidak diterbitkan hingga 30 Januari 2026, FSHA bersama seluruh Hakim Ad Hoc se-Indonesia akan menempuh langkah aksi yang lebih besar.

“Kami berharap Presiden segera menanggapi tuntutan ini untuk mengakhiri ketimpangan yang telah lama terjadi,” pungkasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.