Satgas PKH Temukan Indikasi 12 Perusahaan Jadi Penyebab Bencana di Sumatra-Aceh
JAKARTA, REQnews - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis 8 Januari 2026.
Barita mengatakan bahwa dari jumlah tersebut sebanyak delapan korporasi berada di Sumatra Utara, dua korporasi di Sumatra Barat dan dua korporasi lainnya berada di Aceh.
Menurutnya, indikasi tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan.
Ia menyebut bahwa di Aceh, Satgas PKH telah memeriksa sembilan perusahaan terkait daerah aliran sungai dan alih fungsi kawasan hutan di hulu. Perusahaan tersebut ditengarai menjadi penyebab bencana.
"Di Sumatra Utara, kami mencatat dan dari hasil investigasi itu ada delapan perusahaan di Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat," kata dia.
Sementara itu, Barita mengatakan bahwa di wilayah Sumatra Barat terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai.
Dari serangkaian pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa terhadap 12 perusahaan tersebut akan dilakukan sejumlah tindakan hingga proses pidana.
"Tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana, untuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap 12 perseroan terbatas atau korporasi ini," ujarnya.
Barita mengatakan bahwa Satgas PKH juga akan melakukan koordinasi lintas instansi, kementerian/lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa Satgas PKH telah memeriksa sebanyak 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu 24 Desember 2025.
Burhanuddin menyebut bahwa berdasarkan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB, menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra.
Aktivitas alin fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga mrnjadi penyebab terjadinya bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin.
Ia menyebut bahwa alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi, sehingga memicu volume air cepat naik dan memperparah bencana di Pulau Sumatra.
Burhanuddin mengatakan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.
"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
