Pandji Pragiwaksono Tersandung Laporan Polisi Usai Tampil di Stand Up Comedy Mens Rea
JAKARTA, REQNews - Aktor sekaligus komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.36 WIB.
Berdasarkan data kepolisian, laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono tercatat sebagai pihak terlapor.
Pelapor adalah Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia menilai sejumlah pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memecah persatuan bangsa.
“Pada hari ini kami melaporkan seorang seniman, stand up comedian, karena menurut kami pernyataannya merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
Rizki menjelaskan, materi yang dipersoalkan antara lain pernyataan yang dinilai menggiring opini bahwa organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga mendapatkan pengelolaan tambang. Menurutnya, pernyataan tersebut menyinggung serta merendahkan martabat organisasi keagamaan.
Selain itu, Rizki juga menilai terdapat materi yang dianggap merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam, berpotensi memicu kebencian, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Atas dasar tersebut, pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. “Harapan kami, laporan dan temuan terkait dugaan pencemaran nama baik serta perendahan institusi dan ormas Islam terbesar di Indonesia ini dapat segera diproses. Kalau bisa, terlapor segera dipanggil untuk klarifikasi,” kata Rizki.
Dalam laporan itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
