REQNews.com

Tujuh Pendukung Jokowi Dilaporkan, Ini Dua Klaster Perkaranya

News

Friday, 09 January 2026 - 12:00

Gedung Polda Metro Jaya (Foto : tribratanews.metro.polri.go.id)Gedung Polda Metro Jaya (Foto : tribratanews.metro.polri.go.id)

JAKARTA, REQNews - Tujuh orang yang diketahui sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pakar telematika Roy Suryo. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua kelompok atau klaster terlapor. Ketujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

“Hari ini, 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan tujuh orang terlapor yang diketahui sebagai pendukung Pak Joko Widodo,” ujar Abdul Gafur kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Abdul menegaskan, laporan tersebut diajukan Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan dalam kaitannya dengan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, Roy merasa menjadi korban tuduhan dan fitnah yang disampaikan oleh para terlapor di ruang publik.

Ia menjelaskan, laporan itu menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1). Pasal-pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap warga negara dari tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dalam KUHP yang baru, perlindungan terhadap harkat dan martabat warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik diatur dengan sangat tegas,” kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul memaparkan bahwa klaster pertama laporan berkaitan dengan lima orang terlapor yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo palsu. Tuduhan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan martabat pribadi Roy sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Sementara itu, klaster kedua mencakup dua orang terlapor yang diduga menuduh Roy Suryo terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat dirinya masih menjadi kader Partai Demokrat.

Abdul menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut, berdasarkan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, Roy Suryo tidak pernah berstatus sebagai terlapor, tersangka, maupun saksi dalam perkara proyek Hambalang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.