REQNews.com

Mahfud MD Siap Bela Pandji, Tegaskan Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran

News

Friday, 09 January 2026 - 14:00

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polri)Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, REQNews  – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi stand up yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pertunjukan Mens Rea. Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika ada proses hukum yang dilayangkan.

“Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Misalnya, 'Mas Cup, kamu kok ngantuk?' Enggak apa-apa, orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (8/1/2026).

Mahfud menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, materi stand up yang menyinggung Gibran disampaikan Pandji pada 30 Agustus 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dikenai sanksi pidana.

“Kalau dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,” tegas Mahfud.

Ia menambahkan, Pandji tidak perlu khawatir akan proses hukum atas materi tersebut. “Gak, gak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela,” kata Mahfud.

Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan/atau wakil presiden di muka umum dapat dipidana dengan penjara hingga tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, Pasal 281 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penghinaan. Hal ini menjadi dasar hukum yang melindungi Pandji.

Materi Pandji sendiri menyinggung Gibran secara ringan, dalam konteks kritik sosial dan politik. Ia menyoroti kecenderungan pemilih memilih calon presiden dan wakil presiden berdasarkan penampilan fisik pada Pilpres 2024 lalu.

“Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang? Banyak. Ganjar ganteng ya, Anies manis ya, Prabowo gemoy ya,” kata Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Ia kemudian menyinggung Gibran, mengamati bahwa wakil presiden terlihat seperti mengantuk saat momen tertentu. “(Calon) wakil presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya?” ujar Pandji.

Pendekatan ini menurut Mahfud termasuk dalam kategori komentar atau kritik yang sah secara hukum dan tidak dapat dipidana karena disampaikan sebelum KUHP baru berlaku.

Mahfud menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi, terutama ketika kritik disampaikan dengan cara yang tidak menimbulkan fitnah atau hasutan.

Dengan penegasan ini, Mahfud berharap Pandji dan seniman lainnya tidak merasa terintimidasi oleh kemungkinan penegakan hukum yang tidak sesuai konteks.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penerapan KUHP baru harus mempertimbangkan waktu berlakunya, agar hak-hak warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, tidak dilanggar secara retroaktif.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum bagi Pandji jika ada pihak yang mencoba mempidanakan materi stand up tersebut.

“Jadi jelas, materi stand up Pandji aman secara hukum. Tapi kalau ada langkah hukum, saya siap membela,” pungkas Mahfud.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.