REQNews.com

Bareskrim Polri Turunkan Tim untuk Usut Kasus Tambang Ilegal di Sumbar

News

Tuesday, 13 January 2026 - 12:01

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menurunkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan penambangan ilegal di Sumatra Barat (Sumbar). 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menyebut bahwa salah satunya termasuk tambang emas ilegal yang marak di wilayah tersebut. 

“Dan kami sudah diperintahkan oleh pimpinan, tadi Pak Wakabareskrim memerintahkan kami, dan kami sudah menurunkan tim ke Sumatra Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama di sana kan banyak emas,” kata Irhamni dikutip pada Selasa 13 Januari 2026. 

Pihaknya pun membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal. 

“Kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami. Kami juga sudah ada hotline. Sudah kami sebar dan kami umumkan nomornya,” katanya. 

Irhamni menyebut pengusutan tambang ilegal akan dilakukan secara gabungan antara jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres setempat. 

Sementara itu, jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan bahwa terkait dugaan keterlibatan korporasi besar, masih dalam proses penyelidikan. 

“Kami sedang melakukan penyelidikan. Bisa iya, bisa tidak,” ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 12 Januari 2026. 

Ia datang untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dengan penindakan kasus penambangan ilegal di Sumatra Barat. 

"Saya datang ke Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Direktorat tipidter untuk soal kasus penambangan ilegal yang ada di Sumatra Barat," kata Andre dikutip pada Selasa 13 Januari 2026. 

Andre mengaku telah bertemu dengan Wakabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Tertentu untuk membicarakan terkait penyelesaian kasus tambang liar di Sumatra Barat. 

Ia menyebut bahwa tambah ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, melainkan juga sudah masuk ke ranah pidana. Salah satunya yang dialami oleh nenek Saudah (67), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. 

Nenek berusia 67 tahun itu diduga mengalami penganiayaan oleh penambang ilegal lantaran menolak aktivitas pertambangan itu Sungai Batang Air Sibinail pada Kamis 1 Januari 2026 lalu. 

Ia pun meminta agar kasus Nenek Saudah tak hanya berhenti pada kasus penganiayaan saja, melainkan juga harus sampai ke pemberantasan pertambangan ilegal itu. 

"Kita tahu beberapa tahun belakangan peti penambangan emas secara ilegal di Sumatra Barat itu marak. Ada di Kabupaten Pasaman, di tempat Nenek Saudah itu. Lalu di Kabupaten Pasaman Barat, lalu ada Kabupaten Salur Selatan, dan juga Kabupaten Sijujung, dan beberapa tempat lain," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.