KIP Perintahkan KPU Buka Informasi Ijazah Jokowi
JAKARTA,REQNews — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa 13 Januari 2026.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan majelis menerima seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan itu, KIP menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden termasuk kategori informasi publik.
“Informasi berupa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 dinyatakan sebagai informasi yang terbuka,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menyerahkan informasi sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut, setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Handoko menjelaskan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Apabila upaya hukum tersebut tidak ditempuh, KPU diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada pemohon.
“Jika dalam 14 hari tidak diajukan banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan,” kata Handoko.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan Bonatua Silalahi yang meminta KPU membuka sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi. Ia menilai dokumen tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, Bonatua mengajukan tiga permintaan utama. Pertama, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden pada dua periode. Kedua, berita acara terkait dokumen tersebut. Ketiga, pembukaan sembilan elemen informasi yang selama ini masih ditutup dalam salinan ijazah.
KPU diketahui baru memenuhi sebagian permintaan tersebut, yakni dengan memberikan salinan ijazah Jokowi untuk keperluan pencalonan presiden. Namun, sejumlah elemen informasi lainnya masih dirahasiakan.
Adapun sembilan elemen yang belum dibuka meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dengan putusan KIP ini, status keterbukaan informasi terkait ijazah Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan publik, sembari menunggu langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh KPU.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.