Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
Seoul, REQNews.com -- Jaksa Korea Selatan (Korsel), Selasa 13 Januari, menyerukan hukuman mati untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer Desember 2024 yang menimbulkan kekacauan.
Dalam pernyataan penutup setelah 11 jam persidangan, jaksa menuduh Yoon sebagai pemimpin pemberontakan yang dimotivasi nafsu kekuasan yang bertujuan berkuasa jangka panjang sebagai diktator.
Jaksa memperlihatkan Yoon tak menyesali tindakannya, yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi. "Korban terbesar pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat Korsel," kata jaksa.
Yoon memicu krisis ketika mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil pada Desember 2024, dan mengerahkan pasukan ke parlemen untuk menegakkan kekuasaannya. Upaya itu gagal, dan Yoon menjadi presiden petahana pertama yang ditangkap Januari 2025.
Pembela membandingkan Yoon dengan tokoh-tokoh besar seperti Galileo Galilei dan Giordano Bruno, yang dihukum secara tidak adil. Menurut pembela, mayoritas tidak selalu mengungkapkan kebenaran.
Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korsel ketiga yang dihukum karena pemberotakan. Dua pemimpin Korsel sebelumnya terkait kudeta militer 1979.
Namun jika Yoon divonis hukuman mati, kecil kemungkinan akan ada eksekusi untuk dirinya. Sebab, Korsel memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati sejak 1997.
Yoon juga menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dengan tuduhan menghalangi keadilan. Pengadilan Seoul akan memutuskan kasus ini, Jumat pekan ini.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
