Mahasiswa PPDS Dibully dan Diperas untuk Bayar Skincare, Kemenkes Turun Tangan dan Bekukan Sementara Program
JAKARTA, REQNews - Dugaan praktik perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan kedokteran. Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjalani pendidikan di RSUP M. Hoesin dilaporkan menjadi korban tindakan tidak pantas oleh para seniornya.
Korban disebut mengalami tekanan berat akibat dipaksa menanggung berbagai biaya yang tidak berkaitan dengan kewajiban akademik. Beban tersebut mencakup pembayaran uang semesteran senior, pendanaan acara pesta, pembelian perlengkapan olahraga, produk kecantikan, hingga kebutuhan konsumsi makan dan minum.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami tekanan psikologis serius hingga sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya memilih mengundurkan diri dari program pendidikan yang dijalaninya. Informasi ini kemudian menyebar luas dan memicu perhatian publik setelah ramai diberitakan media massa.
Menanggapi kasus yang viral tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat. Kemenkes menginstruksikan RSUP M. Hoesin untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di rumah sakit tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa hasil investigasi tim menemukan adanya praktik perundungan dalam bentuk permintaan pembayaran atau pungutan liar terhadap peserta PPDS. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu 14 Januari 2026.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa Kemenkes meminta RSUP M. Hoesin bersama FK Unsri menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dan pemerasan terhadap korban.
Selain penindakan, Kemenkes juga menginstruksikan kedua institusi tersebut untuk menyusun rencana aksi konkret guna mencegah terulangnya praktik perundungan di masa mendatang. Rencana tersebut harus disepakati bersama dan dilaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.