Hari Ini Buruh Kepung DPR dan Kemnaker, Tuntut Revisi UMP hingga UU Ketenagakerjaan Baru
JAKARTA, REQNews — Gelombang aksi massa buruh kembali menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar demonstrasi besar pada Kamis 15 Januari 2026 dengan dua titik aksi utama, yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan pengupahan dan minimnya respons pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu tuntutan utama adalah desakan agar Gubernur DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Buruh meminta UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5,89 juta, angka yang dinilai setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, mereka menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 minimal 5 persen di atas nilai KHL.
Menurut Said Iqbal, tingginya biaya hidup di Jakarta tidak sebanding dengan upah minimum yang saat ini hanya berada di kisaran Rp5,73 juta. Ia menyinggung berbagai riset internasional yang menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi, bahkan melampaui sejumlah kota besar di Asia.
“Dengan biaya hidup yang mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, mustahil buruh dapat hidup layak dengan upah 5 sampai 7 juta rupiah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti data Bank Dunia dan IMF yang mencatat pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar 21.000 dolar AS per tahun atau setara Rp28 juta per bulan. Fakta tersebut, menurutnya, memperlihatkan jurang ketimpangan antara pendapatan rata-rata dan upah buruh.
KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan alasan mempertahankan upah minimum yang dinilai tidak manusiawi. Jika revisi UMP dianggap sulit dilakukan, buruh mengusulkan skema subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh pekerja penerima upah minimum.
Selain Jakarta, aksi buruh juga menyoroti kebijakan pengupahan di Jawa Barat. KSPI menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Said Iqbal menilai kebijakan pemangkasan UMSK bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa gubernur tidak berwenang mengubah UMSK. Hingga kini, ia menilai tidak ada upaya koreksi maupun dialog yang substantif dengan serikat buruh.
Karena itu, KSPI meminta DPR memanggil Gubernur Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut. Buruh juga mengkritik sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.
“Kami bahkan menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot karena dianggap gagal melindungi kepentingan buruh,” kata Said Iqbal.
Tuntutan lain dalam aksi 15 Januari ini adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan itu mewajibkan pemerintah dan DPR menyusun UU Ketenagakerjaan baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.
Menurut Said Iqbal, hingga kini naskah akademik dan draf undang-undang tersebut belum juga disiapkan. Ia memperingatkan, kegagalan mengesahkan UU baru hingga Oktober 2026 akan menjadi pelanggaran konstitusi.
Buruh juga menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut berpotensi memperkuat dominasi elite politik dan pemilik modal, sekaligus memperlemah posisi buruh.
“Jika kepala daerah yang dipilih langsung saja berani mengingkari janji politik, apalagi jika dipilih DPRD,” ujar Iqbal.
Sebagai alternatif, Partai Buruh mendorong perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara berbasis digital untuk menekan biaya politik tanpa mengorbankan demokrasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.