REQNews.com

Pelajar SMK Meninggal Dunia Usai Ditikam Teman Sendiri di OKU Selatan

News

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:00

Ilustrasi penikamanIlustrasi penikaman

OKU, REQNews - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, meregang nyawa setelah menjadi korban penikaman oleh teman satu sekolahnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Gunung Terang.

Korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal cukup lama karena menempuh pendidikan di sekolah yang sama. Insiden bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku dan memutuskan untuk menginap di lokasi tersebut. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika pelaku kembali ke kontrakan pada keesokan harinya.

Wakapolres Polres OKU Selatan, Kompol Henro Suarno, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026. Menurutnya, korban sebelumnya datang ke kontrakan sekitar pukul 21.00 WIB untuk mencari pelaku, namun tidak menemukannya hingga akhirnya tertidur di dalam rumah.

“Pelaku baru kembali ke kontrakan sekitar pukul 05.00 WIB. Saat bertemu, terjadi adu mulut yang dipicu persoalan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Henro Suarno, dikutip Jumat 16 Januari 2026.

Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut mendesak pelaku agar menggadaikan telepon genggam serta menjual tabung gas. Desakan itu membuat pelaku emosi hingga akhirnya mengambil sebilah pisau yang tersimpan di atas lemari.

“Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban sebanyak empat kali,” jelas Wakapolres.

Meski dalam kondisi terluka parah, korban sempat keluar dari rumah kontrakan untuk meminta pertolongan. Namun, korban akhirnya terjatuh di pinggir jalan dan meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit akibat kehabisan darah.

Usai kejadian, jajaran Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Henro Suarno menambahkan bahwa karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, namun karena pelaku di bawah umur, ancaman tersebut dikurangi sepertiga,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.